Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN KONTRAK INFLUENCER DALAM PROMOSI PRODUK TANPA BPOM: BATAL DEMI HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA Selvia Syalaisha Amani Fatihah; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bxzpmv19

Abstract

Globalisasi membawa dampak yang besar bagi aktivitas ekonomi baru. Salah satunya adalah adanya promosi produk menggunakan jasa endorsement atau paid promote oleh influencer. Sehingga tak sedikit, pelaku usaha yang menggunakan jasa promosi tersebut karena dianggap efektif untuk meningkatkan penjualan. Persoalan hukum muncul ketika objek perjanjian berupa produk tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keabsahan kontrak pun menjadi perdebatan ketika objek perjanjian tersebut dilarang oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM dan implikasi hukumnya seperti batal demi hukum dan pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang berfokus pada peraturan hukum yang sesuai atau relevan dengan penelitian penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM tidak sah dan menjadi batal demi hukum akibat tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian. Implikasi hukumnya, kontrak tersebut batal demi hukum tetapi tidak meniadakan tanggung jawab perdata dari para pihak. Influencer harus bertanggung jawab karena dengan sadar atau lalai menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen