Firda Silvia, Vivi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konsep Akad Tijarah dalam Asuransi Syariah: Tinjauan Teoritis Firda Silvia, Vivi; Fadila Shalma, Naiya; Fazrinuriko, Rifda; Joni; Fauziah, Raihani
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 3 No. 2 (2025): November
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v3i2.5969

Abstract

Mudharabah merupakan salah satu akad yang penting dalam sistem keuangan syariah, yang didasarkan pada prinsip kerja sama dan pembagian keuntungan antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dalam akad ini, keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha akan dibagi sesuai dengan nisbah atau proporsi yang telah ditentukan sejak awal.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumenbagi hasil merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana. Dalam hukum Islam, penerapan sistem bagi hasil harus berlandaskan prinsip At-Ta’awun, yaitu saling tolong-menolong dan bekerja sama demi kebaikan bersama di antara anggota masyarakat. Implementasi akad mudharabah dalam asuransi syariah memiliki tujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maisir (spekulasi). Dalam konteks asuransi syariah, mudharabah berperan sebagai mekanisme pengelolaan dana peserta secara profesional dan transparan. Dana kontribusi peserta diinvestasikan ke dalam instrumen halal, dan hasilnya dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sistem ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas sosial melalui prinsip tabarru’ (tolong-menolong).