Perlindungan hukum bagi atlet profesional, khususnya pesepak bola, menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional. Cedera yang dialami pemain selama berkarier seringkali menimbulkan persoalan mengenai jaminan sosial dan pemenuhan hak-hak pekerja olahraga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Keolahragaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jaminan sosial pemain sepak bola yang mengalami cedera, dengan fokus pada kasus Bali United FC. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, kontrak kerja pemain, serta data lapangan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bali United FC telah memberikan perlindungan hukum melalui kontrak kerja yang secara jelas memuat hak-hak pemain, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi cedera. Selain itu, keberadaan asuransi, khususnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi faktor pendukung dalam menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan kesehatan pemain. Implementasi tersebut menunjukkan keselarasan antara praktik klub dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keolahragaan, sehingga para pemain merasa haknya terlindungi dan tidak diabaikan ketika mengalami cedera. Temuan penelitian ini juga mengindikasikan bahwa model perlindungan yang dilakukan Bali United FC dapat dijadikan contoh bagi klub sepak bola lain di Indonesia untuk memastikan adanya kepastian hukum serta jaminan sosial yang memadai bagi atlet.