Perkembangan iteknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang membutuhkan dana, melalui hadirnya layanan ipinjaman ionline. Sebagai bagian dari financial technology (fintech), pinjaman ini menawarkan syarat yang lebih mudah dan ifleksibel dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti ibank. Dalam transaksi, baik konvensional maupun digital, data pribadi sering disalahgunakan oleh pelaku usaha tanpa persetujuan pemiliknya. Pada layanan pinjaman online, penyalahgunaan ini dilakukan melalui skimming ATM, pencurian rekening, hingga peretasan ponsel konsumen untuk mengintimidasi keluarga mereka melalui media sosial. iTujuan ipenelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan faktor-faktor mempengaruhi terjadinya terhadap penyalahgunaan idata ipribadi milik pengguna pinjaman online. Jenis ipenelitian ihukum empiris dan Jenis pendekatan yang digunakan pada karya tulis ini adalah jenis Pendekatan Sosiologi Hukum dan iPendekatan iFakta (fact approach). iHasil dari penelitian ini adalah Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun perlindungan data pribadi telah diatur melalui berbagai regulasi seperti UU PDP, UU ITE, dan POJK, implementasinya di Kota Denpasar masih belum efektif, terutama dalam konteks pinjaman online. Pelanggaran data pribadi terjadi karena faktor internal, seperti rendahnya literasi digital dan kurangnya kesadaran masyarakat, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan, maraknya pinjaman online ilegal, dan belum optimalnya penerapan regulasi