Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukan baru 46,66% Perangkat Daerah dengan kualifikasi informatif, artinya mayoritas Perangkat Desa masih belum berkualifitasi informatif. Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Terhadap Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun objek pada penelitian ini adalah PPID Pembantu/Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat. Permasalahan yaitu masih terdapat 53,34% Perangkat Daerah dilingungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum berkualifikasi informatif, dukungan anggaran terhadap PPID Pembantu/Pelaksana, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tercermin dari rangkap tugas staf PPID pada mayoritas Perangkat Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatan pemahaman yang mendalam tentang “Implementasi Peraturan Gubernur Kalimanan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat“. Jenis penelitian menggunaan metode kualitatif dengan terjn kelapangan melakukan wawancara langsung kepada responden. Penelitian ini berhasil menemukan suatu permaslaahan regulasi dalam penganggaran PPID Pembantu/Pelaksana yaitu disebabkan tidak terakomodirnya nomenklatur “Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi “ pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Saran: 1. Dilakukan komunikasi yang intensif dan terpola ditingkat PPID Pembantu/Pelaksana pada kurun waktu tertentu, 2. Penyediaan staf fungsional dengan kualifikasi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis pada PPID Pembantu/Pelaksana, 3. Penganggaran terpusat/satu pintu melalui PPID Utama, dan 4. Penerapan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2017.