Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARYAH TAKENGON NOMOR 112/Pdt.G/2023/MS.Tkn oleh MAHKAMAH SYARIYAH ACEH NOMOR 70/Pdt.G/2023/MS.Aceh TENTANG PERKARA CERAI GUGAT febriana, fazilah
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 13 No. 2 (2025): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Oktober 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi Setiap kali diadakan sidang pengadilan yang memeriksa gugatanperceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipangil untuk menghadiri sidang tersebut.Namun dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syariyah Takengon dengan register perkara Nomor112/Pdt.G/2023/MS.Tkn Tergugat tidak dipanggil untuk menghadiri persidangan sehingga putusan tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Syariyah Aceh Nomor Perkara 70/Pdt.G/2023/Ms.Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor112/Pdt.G/2023/Ms.Tkn pada tingkat pertama dan pada putusan Nomor 70/Pdt.G/2023/Ms.Aceh pada tingkat bandingtentang perkara Cerai Gugat serta akibat hukum dari pembatalan putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitianyuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Hakim di dalam memutuskan perkara Nomor112/Pdt.G/2023/MS.Tkn sudah memenuhi prinsip benar, baik, dan adil dengan mempertimbangkan landasan yuridis,sosiologis dan filosofi akan tetapi setelah Terugat mengajukan banding, Putusan dalam tingkat banding nomor70/Pdt.G/2023/MS.Aceh perkara Mahkamah Syariyah Takengon Nomor 112/Pdt.G/2023/MS.Tkn ternyata tidakmemanggil Pembanding yang semula Tergugat tidak memanggil Terbanding mengakibatkan persidangan yangdilaksanakan batal dan tidak sah, sehingga putusan Nomor 112/Pdt.G/2023/MS.Tkn dibatalkan oleh hakim dalamtingkat banding yang memenuhi unsur sosiologis para pihak. Sehingga akibat hukumnya putusan pengadilan tingkatpertama sudah tidak mempunyai daya ikat dan daya laku lagi terhadap suami istri yang bersangkutan, sehinggaPenggugat dan Tergugat tetap sah sebagai suami istri.