Abstrak – Kepatuhan wajib pajak, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merupakan pilar penting bagi penerimaan negara. Namun, transisi sistem perpajakan ke platform digital dengan diperkenalkannya aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak menimbulkan kendala teknis bagi masyarakat. Masyarakat dan pelaku UMKM di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengalami kesulitan dalam memahami kewajiban perpajakan serta dalam mengoperasikan aplikasi Coretax untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan solusi melalui metode pendampingan dan pelatihan yang terdiri dari: (1) Sosialisasi pentingnya kepatuhan pajak dan regulasi terbaru, (2) Pelatihan intensif dan simulasi praktis pengisian SPT Tahunan menggunakan Coretax, (3) Penerapan teknologi dengan menyediakan modul digital dan platform konsultasi, serta (4) Pendampingan berkelanjutan untuk memastikan kemandirian peserta. Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan 30 pelaku UMKM sebagai peserta. Indikator keberhasilan terlihat dari kemampuan peserta dalam mendaftarkan akun, menginput data usaha, menghitung kewajiban pajak, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui aplikasi Coretax. Luaran dari kegiatan ini adalah terciptanya peningkatan kesadaran hukum, kepatuhan pajak, serta efisiensi administrasi perpajakan bagi UMKM. Program ini diharapkan dapat menjadi model replikabel untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan dan pemberdayaan UMKM di wilayah lainnya.Kata kunci: Coretax, Kepatuhan Pajak, UMKM, SPT Tahunan.