Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pembangunan yang menuntut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya perumusan kontrak yang jelas dalam mencegah sengketa pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan studi kasus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis dokumen hukum, wawancara mendalam, dan observasi terhadap proses penyusunan serta pelaksanaan kontrak pengadaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak sengketa pengadaan disebabkan oleh ketidakjelasan klausul kontrak mengenai tanggung jawab, ruang lingkup pekerjaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kontrak yang tidak dirumuskan secara detail menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Pembahasan menegaskan bahwa perumusan kontrak yang sistematis dan selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dapat mengurangi risiko konflik, meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain itu, kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami aspek hukum kontrak menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas perumusan kontrak. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kejelasan rumusan kontrak merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan minim sengketa di lingkungan pemerintah daerahÂ