Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERANAN PEMANDUAN KAPAL DALAM UPAYA MENGURANGI RESIKO KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN WAJIB PANDU TANJUNG PERAK SURABAYA SE, MM, M.Mar, Capt. Pantjadjatmika R
Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi Vol 2 No 3 (2022): Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi
Publisher : Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT Malahayati Jakarta)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63352/jpmt.v2i3.18

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan pemanduan kapal di perairan wajib pandu tanjung perak Surabaya. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu nakhoda dalam mengolah gerak kapal agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar, sedangkan Pandu sesuai yang terdapat pada Undang Undang Pe;ayaran no 17 tahun 2008, mempunyai definisi sbb Pandu adalah pelaut nautis yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melaksanakan pemanduan. Pandu sebagai perpanjangan tangan dari syahbandar dibidang keselamatan pelayaran maka yang menjadi prioritas utamanya adalah faktor keselamatan pelayaran. Sedangkan perusahaan dalam hal ini adalah PT. Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) berorientasi pada profit ( Profit Oriented). Dengan melihat fungsi pandu yang dominan untuk membantu olah gerak kapal, sehingga kapal dapat sandar atau lepas dari dock, jestler, dermaga, jetty, pelampung atau yang lainnya yang memerlukan seorang pandu dapat dilaksanakan dengan aman, lancar dan terkendali. Untuk itu melalui penelitian ini akan diketahui seberapa besarkan peranan pemanduan kapal dalam upaya mengurangi resiko kecelakaan kapal di peraian wajib pandu tanjung perak Surabaya. Kata Kunci : Pandu, Pemanduan keselamatan Pelayaran.
EVALUASI JUMLAH TENAGA PANDU YANG DIBUTUHKAN PADA SUB DINAS PEMANDUAN DINAS PELAYANAN KAPAL PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III CABANG TANJUNG INTAN CILACAP SE, MM, M.Mar, Capt. Pantjadjatmika R
Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi Vol 3 No 1 (2023): Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi
Publisher : Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT Malahayati Jakarta)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63352/jpmt.v3i1.42

Abstract

           Penilitian ini mengambil judul “EVALUASI JUMLAH TENAGA PANDU YANG DIBUTUHKAN pada SUB DINAS PEMANDUAN DINAS PELAYANAN KAPAL PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III CABANG TANJUNG INTAN CILACAP”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan jumlah tenaga Pandu pada Sub Dinas Pemanduan, Dinas Pelayanan Kapal PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III, cabang Tanjung Intan Cilacap. Dan untuk mengetahui apakah penggunaan jumlah tenaga Pandu yang sesuai dengan kebutuhan tenaga Pandu akan mampu menunjang kelancaran pelayanan pemanduan kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.             Hipotesis dalam skripsi ini adalah jumlah tenaga Pandu yang digunakan pada Sub Dinas Pemanduan, Dinas Pelayanan Kapal PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Intan Cilacap, belum sesuai dengan analisis kebutuhan tenaga kerja (workforce analysis), dan dengan penggunaan tenaga Pandu yang sesuai dengan kebutuhan akan mampu menunjang kelancaran pelayanan pemanduan kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jawa Tengah.             Berdasarkan hasil dari perhitungan, didapat jumlah tenaga Pandu yang digunakan pada Sub Dinas Pemanduan, Dinas Pelayanan Kapal PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Intan Cilacap, sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan tenaga Pandu, berdasarkan analisis kebutuhan tenaga kerja (workforce analysis), di mana rata-rata jumlah tenaga pandu yang digunakan berjumlah 4 (empat) orang Pandu sedangkan rata-rata jumlah tenaga pandu yang digunakan berjumlah 4 (empat) orang. Pada hasil uji t, dengan tingkat signifikansi 0,05 dan derajat kebebasan n1 + n2 -2 = 6 + 6 – 2 = 10, menunjukkan -t tabel ( - 2,228 > nilai -t hitung ( - 0,706 ), sehingga Hipotesis pertama yang menyatakan bahwa jumlah tenaga Pandu yang digunakan pada Sub Dinas Pemanduan, Dinas Pelayanan Kapal PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Intan Cilacap belum sesuai dengan analisis kebutuhan tenaga kerja ditolak.             Perhitungan untuk menentukan tingkat kelancaran pelayanan pemanduan kapal, jika petugas Pandu yang digunakan sesuai dengan analisis kebutuhan tenaga kerja dengan kriteria pengujian 50 % di mana akan menerima Hipotesis kedua jika didapat lebih dari atau sama dengan 50 % dan menolak jika kurang dari 50 %, ternyata dari perhitungan didapat hasil tingkat kelancaran pelayanan pemanduan kapal, jika menggunakan tenaga Pandu yang sesuai dengan analisis kebutuhan tenaga kerja adalah 62,5 % yang berarti lebih besar dari 50 %, dengan demikian Hipotesis kedua diterima.             Implikasi yang diajukan adalah dengan memberikan masukan kepada perusahaan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Intan Cilacap, sebaiknya menambah jumlah petugas Pandu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis kebutuhan tenaga kerja, dalam mengantisipasi ke depan, sehingga kelancaran pelayanan pemanduan kapal di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, dapat tercapai seperti yang diharapkan. Kata Kunci : Petugas Pandu, Kapal, Pelayanan kapal, Pelabuhan
KEWAJIBAN PERWIRA NAVIGASI KAPAL DALAM MEMBANTU NAHKODA KAPAL SAAT BERLAYAR UNTUK MENJAMIN TERCIPTANYA KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT SE, MM, M.Mar, Capt. Pantjadjatmika R
Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi Vol 5 No 1 (2025): Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi
Publisher : Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT Malahayati Jakarta)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63352/jpmt.v5i1.115

Abstract

Transportasi laut merupakan kegiatan pengangkutan orang atau barang melalui jalur laut menggunakan yang menggunakan moda transportasi sebagai alat angkut tersebut dan juga beberapa fasilitas Pelabuhan untuk menunjang kegiatan tersebut. Transportasi laut memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan juga Internasional, dan tyransportasi laut tidak hanya untuk mengangkut penumpang, tetapi juga untuk mengangkut barang dan ternak, dimana pada saat ini sekitar 80% dari volume perdagangan internasional diangkut melalui laut, lalu untuk menunjang kelancaran transportasi laut tersebut dibutuhkan alat angkut atau moda transportasi yang memadai dan tentu mendukung keselamatan penumpang dan barang barang yang diangkut. Moda transportasi laut dimaksud disebut dengan kapal, dan sebuah kapal untuk dapat menjadi sebuah alat transportasi laut haruslah diawaki oleh orang orang dengan jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian dalam bernavigasi dikapal serta harus dipimpin oleh seorang yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap keselamatan kapalnya saat sedang berlayar, untuk itu pada saat kapal sedang berlayar seorang nahkoda dikapal akan dibantu oleh perwira perwira navigasi atau yang disebut mualim kapal yang dikapal terdiri dai 3 (tiga) mualim, yaitu mualim satu, mualim dua dan mualim tiga, dimana mereka semua mempunyai kewajiban untuk menjaga kapal tetap aman dan selamat selama berlayar. Kewajiban para perwira navigasi kapal (mualim) selama berlayar dilakukan antara lain dengan melaksanakan tugas jaga secara bergantian dari ketiga perwira navigasi kapal (mualim) tersebut yang mana telah diatur oleh IMO (international maritime organization) dalam salah satu pilar hukumnya yaitu pada konvensi STCW dan kode STCW (standar of training, certification and watchkeeping) 1978 as amandemen 2010 manila.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NAHKODA KAPAL DALAM KEGIATAN PELAYARAN UNTUK MENJAMIN TERCIPTANYA KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT SE, MM, M.Mar, Capt. Pantjadjatmika R; Mardiana, Mardiana; Novianto, Anton
Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi Vol 5 No 2 (2025): Jurnal Pendidikan Manajemen Transportasi
Publisher : Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT Malahayati Jakarta)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia transportasi saat ini telah berkembang dengan sangat pesat termasuk dalam transportasi laut dimana teknologi maritime mengikuti perkembangan zaman, dan dalam transportasi laut dibutuhkan moda transportasi laut yang dapat mewujudkan perpindahan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan aman, selamat dan ekonomis, moda transportasi laut transportasi laut tersebut dalam dunia transportasi laut dinamakan kapal, dan sebuah kapal agar dapat menjadi alat transportasi laut yang aman harus memenuhi standara keselamatan dalam pembuatannya bergantung dari jenis kapalnya dimana hal tersebut telah diatur oleh IMO (International Maritim Organisation) yang merupakan salah satu badan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dimana IMO mempunyai 4 (empat) pilar utama peraturan hukum dibidang pelayaran internasional, dari keempat pilar tersebut masing masing saling berkaitan dalam menjamin keselamatan transportasi laut, khususnya dunia pelayaran, salah satu pilar IMO (International Maritim Organization) adalah yang berkaitan dengan berkaitan dengan keselamatan jiwa dilaut yang mencakup segala jenis kapal laut adalah SOLAS (Safety of Life at Sea), sebagaimana disebutkan pada awal awal kalimat bahwa kapal kapal yang melakukan pelayaran harus memenuhi standar keselamatan dan standar keselamatan tersebut diatur secara lengkap dan detail pada SOLAS (Safety of Life at Sea), namun keselamatan pelayaran bukan hanya terdiri dari standar keselamatan kapalnya saja, melainkan juga harus diikuti dengan standar keterampilan dan keahlian dari para awak kapalnya, agar merak dapat melayarkan kapal dengan aman, selamat dan ekonomis, sehingga untuk menjamin standara kesematan tersebut IMO (Intenational Maritim Organization) juga mengeluarkan peraturan hukum dibidang standar pelatihan awak kapal dan ini juga merupakan salah satu dari 4 pilar utama dari IMO yaitu STCW (Standar of Training, Certification and Watchkeeping) yang merupakan konvensi internasional yang mengatur standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi pelaut, tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan seluruh awak kapal saat bekerja dikapal, ternasuk Nahkoda kapal, yang mana dalam sebuah kapal keberadaan Nahkoda adalah sebagai pemimpin tertinggi diatas kapal, sehingga Nahkoda harus mampu dan cakap dalam menjamin keselalamatn pelayaran, dengan demikian peran seorang Nahkoda sangat penting dalam menjaga keselamatan kapalnya dalam setiap pelayaran, antara lain adalah Nahkoda mampu berperan sebagai penentu kebijakan dikapal, nahkoda harus mampu berperan sebagai pembuat keputusan yang benar dan tepat selama dalam pelayaran dan nahkoda juga harus mampu berperan sebagai penjaga kedamaian atau situasi kondusif dikapal, sehingga dalam setipa pelayaran kapal Nahkoda kapal dapat menjamin terciptanya keselamatan transportasi laut.