Farlian Nudin, Florentianus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konsekuensi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap Interaksi Sosial: (Studi Kasus Pedagang Harian di Pasar Blimbing Kota Malang) Farlian Nudin, Florentianus; Agustin, Amanah; Pebri Setiani, Puspita
Maharsi: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi Vol. 6 No. 1 (2024): Maharsi : Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi
Publisher : UNIVERSITAS INSAN BUDI UTOMO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/maharsi.v6i1.300

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk juga melanda Indonesia. Hal itu karena pemerintah harus menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah semakin merebaknya penularan virus itu, salah satunya adalah kebijakan PSBB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) konsekuensi interaksi sosial bagi pedagang di pasar Blimbing Kota Malang akibat PSBB, antara lain: (a) minimnya kontak fisik (pertemuan) antar pedagang, karena jadwal jualan mereka mengikuti aturan ganjil-genap, (b) minimnya kontak fisik (pertemuan) pedagang-pembeli, karena PSBB menyebabkan tidak banyak pembeli yang secara langsung membeli barang di pasar, tapi membeli melalui layanan pesan-antar, (c) komunikasi jarak jauh melalui media HP atau Whatsapp, sebab aturan PSBB sangat membatasi pertemuan orang per orang; (2) Upaya pedagang harian di pasar Blimbing Kota Malang untuk mengatasi konsekuensi interaksi sosial mereka akibat PSBB, antara lain: (a) pedagang menyebarkan nomor HP atau WA ke pelanggan agar tetap bisa berkomunikasi mengenai jual-beli barang, (b) pedagang menggunakan media HP untuk komunikasi jarak jauh, baik untuk berbicara (telepon atau chatting WA) dengan pedagang lain atau untuk komunikasi dengan para pelanggan yang hendak membeli barang, (c) pedagang membuka layanan pesan-antar, dimana pembeli memesan melalui telepon atau chatting WA, lalu pedagang mengirimkan barang melalui bantuan kurir pasar jika pembeli ingin barangnya diantarkan, (d) pedagang bekerjasama dengan kurir pasar untuk layanan pesan-antar barang.