Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Salah satu bentuk perwujudan dari peningkatan harkat dan martabat bagi kalangan pekerja/buruh adalah perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh baik yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja maupun yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sifat privat yang ditandai adanya hubungan kerja sudah diatur dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Untuk mengetahui dan menganalisis sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar perjanjian kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yaitu Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil Penelitian Kontrak kerja yang terjalin antara karyawan dengan perusahaan tidak bisa dianggap remeh, karena apa yang sudah disepakati pada kontrak tersebut tidak bisa dilanggar dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Sesuai Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja dibuat atas dasar, Kesepakatan kedua belah pihak, Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan, Perjanjian, Pekerja Abstract Protection of workers is intended to guarantee their rights. basic rights of workers/laborers and guarantee equality of opportunity and treatment without discrimination on any basis to realize the welfare of workers/laborers and their families while still paying attention to developments in the business world. One form of manifestation of increasing honor and dignity for workers/laborers is the protection of workers'/laborers' rights, both as agreed in the Employment Agreement and as outlined in Company Regulations or Collective Labor Agreements. The private nature characterized by an employment relationship is regulated in Article 50 of Law Number 13 of 2003 concerning Employment which confirms that: "Employment relationships occur because of the existence of a work agreement between the entrepreneur and the worker/laborer. The aim of this research is: To find out and analyze legal protection for workers in employment agreements based on Law Number 13 of 2003 concerning Employment. To find out and analyze legal sanctions against companies that violate employment agreements based on Law Number 13 of 2003 concerning Employment. Research Method: The research method used is a normative juridical research method, namely law is conceptualized as norms, rules, principles or dogmas. Research Results The work contract established between the employee and the company cannot be taken lightly, because what has been agreed upon in the contract cannot be violated and must be carried out by both parties. In accordance with Article 52 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2003 concerning Employment, work contracts are made on the basis of, Agreement between both parties, Ability or skills to carry out legal actions, The existence of the work agreed upon and The work agreed upon does not conflict with public order, morality, and applicable laws and regulations. Keywords: Protection, Agreement, Workers