Fenomena pernikahan dini yang terjadi di Indonesia pada tahun 2018 dari laporan UNICEF terdapat anak remaja banyak yang menikah muda di Indonesia. Diperkirakan 1.220.900 perempuan dengan rentang usia 20-24 tahun menikah sebelum usia genap 18 tahun pada tahun 2018, sebuah angka yang menempatkan Indonesia termasuk di antara 10 negara di dunia dengan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini tertinggi. Seperti halnya Pada tahun 2022 perkawinan dini yang terjadi di Desa Talang Tembago Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin sebanyak 3 pasang remaja yang berkisar antara 15-17 tahun, meskipun pada kenyataannya umur tersebut belum siap untuk membina dan menjalankan bahtera rumah tangga karena rentan usia tersebut termasuk usia sekolah. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Desa Talang Tembago Kecamatan Jangkat Timur. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dangan metode studi kasus. Subjek penelitian ini berjumlah 2 orang dengan usia 15 dan 16 tahun. Teknik analisis yaitu, Pengumpulan collection, Data reduction, Data display. keabsahan data yaitu Credibility, Meningkatkan kecermatan dalam penelitian, dan Triangulasi. Hasil penelitian yaitu ketidakpahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang batas usia perkawinan, pemahaman tentang konsep pernikahan, faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini, serta dampak dari pernikahan usia dini itu sendiri Penarikan keseimpulan berdasarkan temuan penelitian sebelumnya, ditemukan bahwa beberapa alasan mengapa perempuan menikah di usia dini adalah sebagai berikut: kurang pedidikan agama sehingga menjerumuskan dalam pergaulan bebas, kemauan sendiri, faktor ekonomi yang memburuk dan kebiasaan adat istiadat setempat. Faktor ekonomi adalah yang paling banyak mempengaruhi pernikahan usia dini.