Usaha mikro memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya di Kecamatan Mataram sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kota Mataram. Namun, sebagian besar pelaku usaha mikro masih menghadapi kesulitan dalam menerapkan akuntansi perpajakan secara benar dan teratur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi perpajakan pada usaha mikro di Kecamatan Mataram, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap 10 pelaku usaha mikro dari berbagai sektor, serta triangulasi data dengan petugas KPP Pratama Mataram dan dokumen resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Mataram. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman, melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro belum menerapkan akuntansi perpajakan sesuai standar karena keterbatasan pengetahuan akuntansi, rendahnya literasi pajak, dan minimnya pendampingan dari pihak otoritas pajak. Meskipun demikian, terdapat upaya positif dari pemerintah melalui program sosialisasi pajak dan pelatihan digitalisasi keuangan. Penelitian ini juga menemukan bahwa tingkat kepatuhan pajak meningkat pada pelaku usaha yang telah menggunakan aplikasi pembukuan sederhana atau mengikuti pelatihan perpajakan. Temuan ini menunjukkan pentingnya pendampingan berkelanjutan dan inovasi digital dalam mendorong penerapan akuntansi perpajakan yang efektif di sektor usaha mikro. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, otoritas pajak, dan lembaga pendidikan dalam merancang strategi pembinaan dan edukasi pajak bagi pelaku UMKM.