Proses pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menekankan perlunya partisipasi masyarakat. Partisipasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa peraturan lokal mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tahapan yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah meliputi perencanaan, persiapan, diskusi, promulgasi, dan diseminasi, dengan keterlibatan masyarakat aktif menjadi komponen kunci sepanjang tahapan ini. Partisipasi masyarakat dalam proses legislatif sangat penting untuk pemerintahan demokratis, mendorong keterlibatan publik, legitimasi, dan pembuatan peraturan yang selaras dengan tuntutan masyarakat. Mengabaikan prinsip-prinsip partisipatif dalam pembentukan peraturan daerah dapat menimbulkan tantangan dalam kepatuhan dan efektivitas hukum, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislative. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang topik dan perspektif peserta. Membahas permasalahan yang relevan dan tepat waktu, yaitu pembentukan peraturan daerah, dan menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses. Penelitian ini menyarankan solusi praktis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti meningkatkan kesadaran dan memberikan akses informasi yang lebih baik, serta melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dan mendidik masyarakat. Dan menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.