Perlindungan Hukum di Indonesia menganut asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang secara tidak sengaja terlibat dalam jaringan kriminal. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum yang diberikan kepada individu yang menerima paket narkotika secara tidak sengaja, melalui studi kasus putusan nomor 890/pid.sus/2023/PN Sby. Kasus ini melibatkan seorang perempuan, Asfiyatun yang menerima paket berisi 17 Kilogram ganja tanpa sepengetahuannya. Meskipun tidak memiliki mens rea (niat), ia dihukum berdasarkan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Penelitian ini mengadopsi metode Doctrinal Legal Search dengan menganalisis ketentuan perundang-undangan, doktrin hukum, dan penalaran hukum. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perbuatan terdakwa dengan unsur hukum yang dibuktikan di pengadilan, khususnya dalam menafsirkan “kepemilikan” dan “penguasaan”. Penelitian ini berpendapat bahwa hakim harus mempertimbangkan asas kesengajaan dan memberikan perlindungan hukum bagi keterlibatan yang tidak disengaja dalam peredaran narkotika.