Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Pakaian Secara Online (Online Shop) dalam Prespektif Maqashid Syariah Imam Mawardi; Azza Wardana; Juliana Hikmatul Izmy; Jihan Fakhriyyah; Mohammad Reza Muhaimin; Achmad Nauval Syadzali
Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya Vol. 31 No. 2 (2025): Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya
Publisher : Universitas Insan Budi Utomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/paradigma.v31i2.2032

Abstract

Di era modern ini kemudahan akses dan variasi produk, jual online, terutama pakaian, telah menjadi tren di era digital. Namun, untuk memastikan bahwa praktik ini sesuai dengan aturan Islam, ia harus diperiksa dari sudut pandang Maqashid Syariah. Secara terminologi, jual beli adalah pertukaran harta secara sukarela yang legal menurut syara. Sebagaimana dinyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 275, riba diharamkan dalam agama Islam dan jual beli dianggap halal. Jual beli online sering disebut sebagai bai' as-salam, yang boleh dilakukan jika memenuhi syarat akad yang jelas dan tanpa jahalah (ketidakjelasan). Maqashid Syariah didasarkan pada lima pilarnya: agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Hifzh al-din mengatakan dalam bisnis pakaian online n Hifzh al-din menginginkan produk yang sesuai syariat dan bebas riba dan gharar saat membeli pakaian secara online. Hifzh al-nafs menjamin bahwa produk yang dibeli konsumen aman. Hifzh al-'aql menekankan kejujuran dan rasionalitas informasi. Memilih pakaian yang mendukung moral adalah tugas sosial menurut hifzh al-nasl. Terakhir, hifzh al-mal memastikan kualitas, kejelasan harga, dan sistem pembayaran yang syar'i dengan menghindari riba. Tidak banyak pemahaman pelaku usaha tentang Maqashid Syariah, kemungkinan penipuan dan ketidakjelasan, dan kurangnya pengetahuan digital dan syariah adalah beberapa tantangan utama dalam menerapkannya. Pendidikan berkelanjutan, peningkatan transparansi platform, penerapan akad digital berbasis fikih muamalah, dan peran pengawas syariah adalah solusi yang disarankan. Untuk kemaslahatan umat, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk membangun ekosistem perdagangan online yang efektif, kontemporer, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.