Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Akta Notaris dalam Pengalihan Hak Hunian Perumahan yang Masih dalam Proses Pembangunan (Pre-Project Selling) Mahardika Dirgantara; Maman Sudirman; Benny Djaja
Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya Vol. 31 No. 2 (2025): Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya
Publisher : Universitas Insan Budi Utomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/paradigma.v31i2.2595

Abstract

Alih hak atas properti hunian yang masih dalam tahap pembangunan (pre-project selling) merupakan praktik yang umum terjadi karena tingginya permintaan terhadap kebutuhan tempat tinggal. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait kepastian hak danperlindungan konsumen. Dalam hal ini, akta notaris memiliki peran penting sebagai dokumen resmi yang menjamin kepastian hukum bagi semuapihak, termasuk pengembang, pembeli pertama, maupun pembeli berikutnya. Melalui akta notaris, perjanjian pengalihan hak dapat diformalkan secara tertulis dengan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Akta tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti atas pengalihan hak, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya sengketa, penipuan, atau wanprestasi. Namun, belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur mengenai alih hak pada tahap pre-project selling menjadikan peran notaris semakin krusial dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedudukan akta notaris dalam alih hak atas hunian pada tahap pre-project selling berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta keseimbangan kepentingan antara pengembang dan masyarakat, sehingga transaksi dapat dilakukan secara aman dan adil.