Beni Uldin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI POLRESTA JAMBI Beni Uldin; Abdul Halim; Rahmi Hidayati; Anis Malik Toha
Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE) Vol. 1 No. 3 (2025): Vol. 1 No. 3 : Edisi September 2025
Publisher : JCI Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62567/ijosse.v1i3.1395

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.