Dinda Sofie Yasmine Aurora
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Label dan Jaminan Halal pada Produk Pempek di Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pondok Pesantren Al-Amalul Khair Abi Burhan; Ira Gusti Riani; Nancy Eka Putri Manurung; Yuliansyah; Nur Hamizah Binti Maidin; Maryansa Rabhani; Dinda Sofie Yasmine Aurora
Journal of Community Development Vol. 6 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/comdev.v6i2.1773

Abstract

Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Agama Islam menjadi salah satu sumber hukum yang berlaku, salah satunya mengatur cara mengonsumsi makanan halal. Makanan halal saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengatur segala bentuk pembuatan produk makanan halal yang dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Wilayah Indonesia sebagian besar berupa perairan dengan sumber makanan perikanan yang melimpah dan halal. Salah satu pangan yang berasal dari ikan adalah pempek. Pempek dibuat dari daging ikan giling yang dicampur dengan tepung tapioka dan rempah-rempah serta dipadukan dengan saus cuka pedas. Namun, meskipun bahan-bahan pembuat pempek pada umumnya halal, ada kemungkinan pempek yang dihasilkan tidak halal akibat adanya penambahan beberapa bahan non-halal maupun proses pengolahan menggunakan peralatan yang tercampur dengan proses pengolahan non halal. Penguatan label dan jaminan halal pada produk pempek di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang cara memproduksi pempek yang halal dan dapat dipercaya oleh konsumen. Pengabdian kepada masyarakat di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair, bekerja sama dengan Mahasiswa Politeknik Merlimau Malaka, dilakukan dengan survey pre-test dan post-test serta memberikan lokakarya pembuatan pempek halal dan seminar tentang proses pembuatan pempek hingga mendapatkan sertifikasi halal yang diakui oleh Republik Indonesia. Seminar dan workshop yang dilakukan memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pempek halal berdasarkan hasil post-test yaitu pengetahuan tentang informasi makanan halal meningkat 86,2%, pemahaman tentang kewajiban label halal meningkat 89,7%, pengetahuan tentang pempek halal meningkat 84,2%, pengetahuan tentang alasan kehalalan pempek meningkat 82,8%, dan kesadaran tentang pengolahan pempek meningkat 86,2%.