Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pengaturan hukum yang mengatur pemenuhan hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Maros (2) faktor penghambat dan pendukung terjaminnya pemenuhan hak pendidikan yang layak bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Maros. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dengan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi, validasi data yang digunakan adalah triangulasi sumber (data). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum pemenuhan hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak didik pemasyarakatan sesuai dengan :Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Pembinaan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM , telah terimplementasi di LAPAS Kelas 2 Maros. (2) Faktor Penghambat Dan Pendukung Terjaminnya Pemenuhan Hak Pendidikan Yang Layak Bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Maros, yaitu faktor penghambat berupa kurangnya tenaga pendidik, kurangnya dukungan orang tua, pihak sekolah tidak kooperatif, minimnya minat atau atusias anak didik pemasyarakatan. Sedangkan faktor pendukung berupa kolaborasi dengan pihak eksternal serta sarana dan prasarana.