Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kearifan Lokal Sebagai Instrumen Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Industrialisasi Hattu, Muhammad Ikhsan; Harsie, Sutag; Hanafi, Muhammad; Safutra, Ricky Indrawan; Yulianingrum, Aullia Vivi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2596

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas kearifan lokal sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di era industrialisasi, serta mengkaji strategi harmonisasi antara hukum positif dan hukum lokal untuk memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal yang berfokus pada analisis norma hukum positif dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup serta kedudukan kearifan lokal di dalamnya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif dan normatif untuk menafsirkan hubungan antara hukum nasional dan living law. Validitas temuan dijaga melalui ketelitian penalaran hukum dan konsistensi penggunaan sumber hukum yang otoritatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal seperti Tana’ Ulen di Kalimantan, awig-awig di Bali, dan sasi di Maluku memiliki daya ikat normatif yang berfungsi sebagai living law. Integrasi nilai lokal ke dalam hukum positif dapat meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan dan memperkuat keadilan ekologis, terutama di tengah kebijakan industrialisasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Studi ini dapat menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum lingkungan berbasis pluralisme hukum dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menawarkan pendekatan konseptual baru yang menempatkan kearifan lokal bukan sekadar entitas budaya, tetapi sebagai instrumen hukum fungsional dalam sistem hukum nasional.