Kekerasan dan Perundungan (bullying) kepada anak adalah suatu peristiwa sosial yang masih kerap terjadi di berbagai lingkungan, baik dirumah, disekolah bahkan dilingkungan masyarakat. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma sosial dan moral tetapi hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak yang diatur sebagaimana mestinya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait tentang Perlindungan Anak. Pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji dan meningkatkan pemahaman pada anak-anak mengenai bentuk, dampak, serta cara mencegah kekerasan serta perundungan melalui kegiatan menggunakan metode ceramah interaktif, permainan edukatif, dan diskusi kelompok kecil. sosialisasi dan kegiatan interaktif. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, diikuti oleh 13 siswa dan 9 orang dari anggota kelompok kami dengan metode pendekatan partisipatif, melibatkan anak-anak sekolah sebagai peserta melalui kegiatan penyampaian materi dan berdiskusi kelompok. Hasil kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya saling menghormati, menolak kekerasan serta berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan perundungan. Harapannya kegiatan ini dapat membuat anak-anak memahami pentingnya menghargai sesama, serta menolak aksi perundungan dilingkungan mereka. Hal ini dapat menjadikan langkah awal untuk dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak dan masyarakat serta lingkungan yang bebas dari kekerasan. Secara hukum, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan sosial yang ramah anak serta mendorong terbentuknya generasi yang peduli, empatik, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.