Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Edukasi Pencegahan Kekerasan dan Perundungan pada Anak melalui Metode Ceramah Interaktif dan Permainan Edukatif di Panti Asuhan Khoirul Amal Samarinda Gabriella Shalisha Mualim; Nur Rahmayani Mukhlis; Imro’atul Azizah; Ayu Wulandari Ahmad; Syahira Oktiva; Nila Maulida; Jeane Shania Putri W; Sunariyo, Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2606

Abstract

Kekerasan dan Perundungan (bullying) kepada anak adalah suatu peristiwa sosial yang masih kerap terjadi di berbagai lingkungan, baik dirumah, disekolah bahkan dilingkungan masyarakat. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma sosial dan moral tetapi hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak yang diatur sebagaimana mestinya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait tentang Perlindungan Anak. Pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji dan meningkatkan pemahaman pada anak-anak mengenai bentuk, dampak, serta cara mencegah kekerasan serta perundungan melalui kegiatan menggunakan metode ceramah interaktif, permainan edukatif, dan diskusi kelompok kecil. sosialisasi dan kegiatan interaktif. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, diikuti oleh 13 siswa dan 9 orang dari anggota kelompok kami dengan metode pendekatan partisipatif, melibatkan anak-anak sekolah sebagai peserta melalui kegiatan penyampaian materi dan berdiskusi kelompok. Hasil kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya saling menghormati, menolak kekerasan serta berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan perundungan. Harapannya kegiatan ini dapat membuat anak-anak memahami pentingnya menghargai sesama, serta menolak aksi perundungan dilingkungan mereka. Hal ini dapat menjadikan langkah awal untuk dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak dan masyarakat serta lingkungan yang bebas dari kekerasan. Secara hukum, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan sosial yang ramah anak serta mendorong terbentuknya generasi yang peduli, empatik, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.
Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Sebagai Dasar Pencegahan Bullying Heni Wardana; Elvina Windy Oktavia; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Rizki Juliana Sahara; Shevira Amelia Putri; Neneng Lestari; Nayla Meydina Yasmine; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2893

Abstract

Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan pencegahan bullying adalah upaya pencegahan untuk mengurangi tindakan kekerasan fisik, verbal, relasional, serta siber terhadap anak-anak. Tingkat pemahaman yang rendah mengenai hak-hak anak dan lemahnya pengawasan sosial merupakan penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Panti Asuhan Khoirul Amal dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang konsep bullying, berbagai bentuk yang ada, serta ketentuan hukum yang mengaturnya, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah, mengadakan diskusi, menganalisis studi kasus, dan menilai pemahaman. Dalam konteks teori, kegiatan ini menerapkan pendekatan dari teori pembelajaran sosial yang menguraikan bahwa perilaku agresif, seperti bullying, dapat muncul akibat peniruan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan media. Selain itu, teori kontrol sosial dipakai untuk menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku atau korban bullying. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman anak-anak mengenai definisi, berbagai jenis, dampak dari bullying, serta pentingnya perlindungan hukum. Peserta juga menunjukkan keberanian untuk menolak, melawan, dan melaporkan jika menyaksikan tindakan perundungan. Oleh karena itu, sosialisasi ini berfungsi untuk memperkuat karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum anak, serta diharapkan dapat membentuk lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying di masa yang akan datang.