Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja Sherly Kartika Devi; Lilis; Achmad Nazril; Rico Anggara Eddiyatama Putra; Hasanah Ina; Nazwa Anabella; Nasywa Kayla; Safar Nasa; Dian Ardianti; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2680

Abstract

Kegiatan sosialisasi bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja” ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, moral, dan sosial di kalangan mahasiswa, pelajar, serta masyarakat umum mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja menjadi permasalahan serius yang memerlukan langkah preventif melalui pendekatan edukatif dan humanis. Metode kegiatan dilakukan secara deskriptif- edukatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan partisipatif, melalui penyampaian materi hukum, kesehatan, dan sosial mengenai dampak narkotika, serta strategi pencegahannya. Materi disampaikan melalui presentasi dan diskusi interaktif tanpa melibatkan tes medis, dengan fokus pada peningkatan pemahaman peserta terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta nilai-nilai moral dan karakter remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman peserta terhadap bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan meningkat secara signifikan. Peserta mampu memahami hubungan antara penyalahgunaan narkotika dengan penurunan moral, gangguan kesehatan mental, dan konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, bermoral, dan berintegritas. Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dapat ditekan dan generasi muda Indonesia mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Vs Jepang Nazril, Achmad; Asya Noor Adha; Lilis, Lilis; Sherly Kartika Devi; Nazwa Anabella
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.14324

Abstract

Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dan Jepang mencerminkan dua perjalanan historis yang berbeda, yang dibentuk oleh transformasi politik, reformasi konstitusi, serta keterlibatan masing-masing negara dengan instrumen HAM internasional. Di Indonesia, kemajuan yang signifikan dimulai pada masa pasca-Reformasi, khususnya dengan Amandemen Kedua UUD 1945 yang memperkenalkan bab khusus tentang hak asasi manusia dan memperkuat jaminan konstitusional atas hak-hak sipil, politik, dan sosial. Kemajuan ini diperkuat oleh lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) serta pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui UU No. 26 Tahun 2000, yang memungkinkan negara menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ratifikasi Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional utama, termasuk ICCPR dan ICESCR pada tahun 2005, semakin memperluas kewajiban hukumnya, meskipun tantangan dalam implementasi masih terus muncul, terutama terkait penyelesaian pelanggaran masa lalu dan perlindungan kelompok minoritas. Sebaliknya, perkembangan HAM di Jepang banyak dipengaruhi oleh reformasi konstitusional pasca Perang Dunia II yang berpuncak pada Konstitusi 1947. Konstitusi tersebut menetapkan seperangkat hak-hak fundamental yang komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ratifikasi awal Jepang terhadap ICCPR dan ICESCR pada tahun 1979 menunjukkan komitmennya terhadap norma-norma internasional. Meskipun Jepang memiliki kerangka hukum yang stabil dan terstruktur dengan baik, negara ini tetap menghadapi isu-isu HAM terkait diskriminasi terhadap komunitas minoritas, ketidaksetaraan gender, serta permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan imigrasi dan tenaga kerja. Secara keseluruhan, kedua negara menunjukkan kerangka normatif yang kuat dan sejalan dengan standar internasional, namun implementasinya di lapangan masih dipengaruhi oleh faktor politik, budaya, dan sosial yang khas dari masing-masing negara. Pemahaman komparatif ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan kapasitas institusi, dan transformasi sosial dalam mencapai perlindungan HAM yang efektif.