Abstract: This study aims to analyze the legality and implementation of digital productive waqf based on agribusiness through a case study of the Cavendish Banana Waqf Program on the Satu Wakaf Indonesia platform. The main issue examined concerns the legal validity and compliance of productive waqf practices with Islamic principles in the digital era. This research employs a qualitative case study approach supported by library research, focusing on legal sources such as Law No. 41 of 2004 on Waqf, Government Regulation No. 42 of 2006, DSN-MUI Fatwa No. 02 of 2002, and BWI Regulation No. 1 of 2020, along with secondary data from Satu Wakaf Indonesia’s digital reports. Data collection techniques include document analysis of legal frameworks, official waqf management reports, and academic literature on digital waqf. The findings reveal that digital productive waqf practices fulfill both formal legality requirements and maqashid sharia principles, such as hifz al-māl (preservation of wealth), tanmiyah al-māl (wealth productivity), and maslahah (social benefit). Moreover, the integration of digital technology enhances accountability, transparency, and public participation in waqf management. Theoretically, this study contributes to the development of Islamic economic law in the field of digital waqf, while practically it highlights the need for adaptive regulations and professional digital naẓīr governance. Further research is recommended to explore digital waqf models in other sectors to deepen the understanding of its contribution to sustainable Islamic economic development. Keywords: Digitalization, Productive Waqaf, Islamic Economics, Legality, Community Empowertment. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan implementasi wakaf produktif digital berbasis agribisnis melalui studi kasus program wakaf pisang Cavendish pada platform Satu Wakaf Indonesia. Isu utama yang dikaji adalah keabsahan hukum dan kesesuaian prinsip syariah terhadap praktik wakaf produktif di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus serta didukung oleh kajian pustaka (library research) yang menelaah sumber hukum seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, Fatwa DSN MUI No. 02 Tahun 2002, serta Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020, dan data sekunder dari laporan digital platform Satu Wakaf Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen hukum, laporan resmi lembaga naẓīr, dan publikasi akademik terkait wakaf digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik wakaf produktif digital memenuhi unsur legalitas formal dan prinsip maqāṣid al-sharī’ah, seperti hifz al-māl (menjaga harta), tanmiyah al-māl (produktivitas harta), dan maṣlaḥah (kemanfaatan sosial). Temuan juga mengindikasikan bahwa integrasi teknologi digital memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengelolaan wakaf. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi Islam di bidang digitalisasi wakaf, sedangkan secara praktis mendorong perlunya regulasi adaptif dan profesionalisasi naẓīr digital. Disarankan penelitian lanjutan menelaah model wakaf digital di sektor lain untuk memperluas pemahaman tentang kontribusi wakaf produktif terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan berbasis nilai-nilai syariah. Kata Kunci: Digitalisasi, Wakaf Produktif, Ekonomi Islam, Legalitas, Pemberdaya Umat.