Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Frasa “Penguasa Umum” dalam Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Prinsip Lex Certa (Studi Putusan PN Bondowoso No. 26/Pid.B/2025/PN Bdw) Fitria Nursaidah; Emmilia Rusdiana
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 24 No. 2 (2025): DESEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v24i2.10615

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi frasa “penguasa umum” dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengaitkannya pada prinsip lex certa serta meninjau penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 26/Pid.B/2025/PN Bdw. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Studi kepustakaan (library research) menjadi metode utama dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “penguasa umum” secara yuridis harus dipahami sebagai badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan dan memiliki otoritas publik. Namun, dalam praktiknya, penerapan Pasal 160 KUHP terhadap konflik masyarakat dengan BUMN seperti PTPN XII menunjukkan kekeliruan kategori karena BUMN berstatus sebagai badan hukum privat yang tunduk pada hukum perdata, bukan publik. Hal tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap asas lex certa dan membuka peluang kriminalisasi warga dalam konteks konflik agraria. Oleh karena itu, pemahaman yang tegas mengenai batasan “penguasa umum” diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap kebebasan berpendapat warga negara.