Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, sehingga peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal menjadi persoalan serius. Rokok non cukai adalah hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Fenomena ini menimbulkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan melemahkan moralitas ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab maraknya peredaran rokok non cukai, dampaknya terhadap pelaku usaha, serta meninjaunya dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan Sadd Adz-Dzariah, yaitu prinsip pencegahan terhadap segala sarana yang mengarah kepada kerusakan (mafsadat). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penerapan dan efektivitas hukum dalam praktik sosial masyarakat dan cara untuk memahami bagaimana norma hukum bekerja di lapangan melalui perilaku hukum masyarakat. Serta mengamati respons, sikap, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama peredaran rokok non cukai meliputi tingginya harga rokok legal, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, permintaan tinggi konsumen, serta motif ekonomi untuk meraih keuntungan cepat. Sadd Adz-Dzariah, praktik peredaran rokok non cukai termasuk perbuatan mubah yang berubah menjadi haram karena menimbulkan kerusakan ekonomi, sosial, dan moral. Pencegahannya harus dilakukan secara preventif melalui edukasi hukum, penguatan regulasi, dan pembinaan etika usaha berbasis nilai syariah.