Nasution, Syarmila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ASET WAKAF BERBASIS ASET FINANSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 Nasution, Syarmila; Syahputra, Akmaluddin
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i2.1125

Abstract

Wakaf berbasis aset finansial merupakan jenis wakaf produktif yang mengelola harta wakaf dalam bentuk keuangan melalui instrumen keuangan (financial) seperti wakaf uang tunai, saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah. Objek yang diwakafkan dalam ajaran Islam wajib mematuhi prinsip-prinsip fundamental, di antaranya prinsip keabadian. Pengelolaan wakaf sebagai aset finansial menawarkan beberapa manfaat, namun juga menyimpan risiko, seperti fluktuasi nilai dan potensi penurunan nilai pokok investasi. Jika terjadi kerugian yang mengakibatkan nilai pokok tersebut hilang atau berkurang, maka hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang menuntut objek wakaf harus tetap utuh. Oleh karena itu, wakaf yang didasarkan pada finansial memerlukan perlindungan hukum yang cukup untuk menjamin kelangsungan dan integritas nilai aset wakaf ketika menghadapi penurunan nilai. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf berperan sebagai landasan hukum utama dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dan menjadi alat perlindungan bagi aset wakaf. Namun, undang-undang ini belum secara eksplisit mengatur jenis wakaf yang menggunakan aset finansial. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan menganalisis berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf dalam konteks wakaf finansial di Indonesia, serta menilai apakah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah menyediakan perlindungan yang cukup memadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut hanya menyediakan perlindungan hukum dalam bentuk pencegahan sebelum terjadinya kerugian, meskipun belum mengatur secara spesifik tentang perlindungan aset wakaf finansial. Meskipun begitu, ketentuan yang ada tetap memberikan perlindungan finansial untuk pemeliharaan aset wakaf. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, memberikan penguatan melalui kewajiban adanya lembaga penjamin syariah dan asuransi syariah untuk mengurangi risiko penurunan nilai aset wakaf. Kedua peraturan tersebut juga memungkinkan perubahan status harta wakaf melalui proses penukaran jika terjadi kerugian, dengan syarat memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.