Permana, Yoga Matofani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan dan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Legal Officer dalam Perseroan terbatas (Studi Kasus Perkara Nomor: 1370 K/PID/2025) Permana, Yoga Matofani; Rifai, Anis
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51034

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan jabatan legal (legal officer) dalam struktur Perseroan Terbatas serta bentuk pertanggungjawaban pidananya ketika terlibat dalam tindak pidana korporasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal officer merupakan bagian dari pelaksana fungsi hukum dan kepatuhan di bawah kewenangan Direksi, meskipun kedudukannya tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan tugas, legal officer wajib bertindak profesional, beritikad baik, dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Studi kasus terhadap Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 34/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Jo. Perkara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 69/PID/2025/PT DKI Jo. Perkara Mahkamah Agung Nomor: 1370 K/PID/2025 dimana dalam perkara tersebut, legal counsel EEES yang didalam amar putusan menyatakan turut serta melakukan penggelapan atas pendapatan Participating Interest (PI) milik PT Energi Maju Abadi (EMA), menunjukkan bahwa jabatan legal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pendapat hukum, dokumen, atau instrumen legal yang dibuatnya berfungsi sebagai sarana terjadinya tindak pidana korporasi. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016 dan ketentuan pertanggungjawaban pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, individu dalam korporasi dapat dipidana apabila memiliki peran substantif, pengaruh signifikan, atau kendali fungsional dalam proses terjadinya tindak pidana, termasuk sebagai pemberi sarana atau penggerak tindakan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap jabatan legal melekat secara pribadi apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau itikad buruk serta berkontribusi pada terjadinya tindak pidana korporasi.