Putra, Matthew Yohanes
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum dan Tanggung Gugat Penjamin Perorangan (Borgtocht) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Pengikatan Jaminan Kebendaan (Studi Putusan No. 752/PDT.G/2023/PN JKT.SEL) Putra, Matthew Yohanes; Djajaputra, Gunawan
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50991

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung gugat penjamin perorangan (borgtocht) dalam sengketa kredit macet di mana tidak dilakukan pengikatan jaminan kebendaan berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dalam praktik perbankan atau utang-piutang, ketiadaan pengikatan jaminan kebendaan menimbulkan risiko hukum tersendiri bagi kreditur dan mengubah beban tanggung jawab kepada penjamin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 752/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penanggungan (borgtocht) memiliki sifat accessoir yang keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok, namun validitasnya tidak serta-merta gugur akibat tidak adanya APHT. Dalam Putusan No. 752/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, Majelis Hakim menilai bahwa ketiadaan APHT tidak menghapuskan kewajiban penjamin untuk melunasi utang debitur utama yang telah melakukan wanprestasi. Namun, hal ini berdampak pada hilangnya hak preferensi kreditur terhadap objek jaminan, sehingga kreditur berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Selain itu, penelitian ini juga menelaah pelepasan hak istimewa (privilege of excussion) yang mengakibatkan penjamin dapat digugat secara langsung tanpa perlu menyita harta debitur utama terlebih dahulu, meskipun jaminan kebendaan tidak diikat sempurna.