Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah mendorong transformasi layanan publik dan aktivitas privat berbasis sistem elektronik, namun sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Kondisi ini menempatkan perlindungan data sebagai isu strategis yang berkaitan dengan hak privasi warga negara dan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis arah politik hukum Indonesia dalam membentuk dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta menilai sejauh mana negara mampu menyeimbangkan kebutuhan efisiensi layanan publik digital dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji norma hukum positif, doktrin, teori politik hukum, dan prinsip hak asasi manusia terkait privasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP merupakan tonggak penting politik hukum nasional dalam membangun rezim perlindungan data yang komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural, seperti tumpang tindih kewenangan, belum berfungsinya lembaga pengawas independen, lemahnya kesadaran institusi publik terhadap prinsip minimalisasi data, serta kecenderungan praktik digitalisasi pemerintah yang lebih menekankan efisiensi administratif dibanding perlindungan privasi. Selain itu, dominasi korporasi digital sebagai pengendali data menimbulkan tantangan baru bagi negara dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara sektor publik dan privat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa arah politik hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih berada dalam masa transisi menuju model hukum yang responsif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Untuk mencapai efektivitas yang diharapkan, diperlukan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan prinsip privacy by design dalam setiap kebijakan digital negara agar perlindungan privasi masyarakat dapat terjamin di tengah pesatnya transformasi digital nasional.