Globalisasi dunia dengan perkembangan pergaulan internasional yang pesat serta adanya perkembangan teknologi informasi menjadikan kebutuhan untuk mengetahui hukum dari sistem hukum lain di dunia ini semakin terasa. Kenyataan menunjukkan bahwa perbanĀdingan hukum berkembang pesat. Perbandingan hukum (comparative law) dapat dipahami sebagai suatu pengetahuan dan metode yang mempelajari ilmu hukum dengan meninĀjau lebih dari satu sistem hukum. Indonesia dan Singapura merupakan negara yang bertetangga dan tergabung di Asia Tenggara, meski bertetangga kedua negara tersebut memilik perbedaan dalam sistem hukum. Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan belanda menjadi memiliki sistem hukum eropa kontinental (civil law). Sedangkan Singapura memiliki sistem hukum common law yaitu suatu adat kebiasaan (custom) yang bersifat umum bukan hanya adat kebiasaan setempat/lokal. Bahwa karena Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan sistem hukum maka keduanya memiliki aturan yang berbeda, salah satunya adalah aturan mengenai lelang. Tentunya kedua negara mempunyai aturan tersendiri dalam pelaksanaan lelangnya sehingga memiliki perbedaan mengenai aturan yang mengatur lelang. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi masalah terkait bagaimana perbandingan hukum regulasi lelang di Indonesia dengan Singapura. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, menelaah kaidah hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, mengeksplorasi atau mengklarifikasi suatu gejala, fenomena atau kenyataan sosial yang ada. Tahap penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yang diolah dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Indonesia memiliki sistem hukum eropa kontinental (civil law), sedangkan Singapura memiliki sistem hukum common law, artinya antara Indonesia dengan Singapura mempunyai sistem hukum yang berbeda. Aturan pelaksanaan di Indonesia dan Singapura memeliki perbedaan yang signifikan, yang menjadi perbedaan adalah nilai pajak yang dikenakan di Indonesia jauh lebih besar di banding yang terjadi di Singapura, kemudian pelaksana lelang jika di Indonesia dikelola oleh negara melalui kementerian sedangkan Singapura pelaksanaan lelang diselenggarakan oleh swasta.