This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Alsihab, Muhammad Aris
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial Alsihab, Muhammad Aris; Joko Sriwidodo; Adi Nur Rohman
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4647

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran ideologi radikal serta rekrutmen jaringan terorisme di Indonesia. Fenomena pemanfaatan ruang siber oleh kelompok ekstrem, seperti yang terlihat dalam kasus Bahrun Naim, JAD, dan jaringan ISIS, menunjukkan bahwa propaganda, koordinasi, hingga pendanaan teror dapat dilakukan secara tersembunyi dan lintas batas melalui fitur enkripsi dan akun anonim. Kondisi ini menimbulkan tantangan yuridis, khususnya terkait efektivitas asas legalitas dan kepastian hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 Anti Teror Polri serta menelaah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berbasis media sosial dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip legalitas. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menelaah Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang ITE, serta kebijakan operasional Densus 88. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi deradikalisasi digital memiliki urgensi besar dalam menanggulangi propaganda ekstrem, namun kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik kejahatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan terenkripsi. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan pemantauan digital, serta mekanisme pencegahan dini yang tetap selaras dengan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.