Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kontribusinya dalam pembangungan ekonomi desa binaan. Program TJSL dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura, Bali melalui PT PLN (Persero) UP2B Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang dengan tujuan melahirkan kawasan desa tangguh binaan PLN yang lebih sejahtera, menggerakkan BUMDES/POKMAS/Karang Taruna agar aktif mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan membina peran serta local hero. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik analisis data dilakukan dalam beberapa tahap yaitu pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TJSL PT PLN (Persero) UIP2B Jamali di Desa Lerep ini telah memenuhi standar pelaksanaan TJSL sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Lebih mendalam mengenai dampak yang ditumbulkan dari sisi ekonomi, TJSL PT PLN (Persero) UIP2B Jamali memberikan perhatian terhadap UMKM dengan adanya program pelatihan dan pengolahan, pembelian hewan ternak, pembuatan kendang ternak, elektrifikasi peralatan produksi dsb yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lerep. Dengan demikian aturan mengenai TJSL yang wajib dilaksanakan oleh BUMN ini terbukti efektif untuk meningkatkan perekonomian desa binaannya sehingga dengan adanya aturan ini, tidak hanya menciptakan kepastian hukum namun tercipta juga kemaanfaatan hukum.