Kasus biopiracy beras Basmati oleh RiceTec Inc. menunjukkan bahwa rezim HAKI internasional, khususnya TRIPS, masih memberikan ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengeksploitasi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional negara berkembang. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas menghadapi kerentanan serupa akibat lemahnya dokumentasi, pelindungan hukum, dan diplomasi indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan dan implikasi kasus biopiracy Basmati terhadap tata hukum HAKI internasional serta merumuskan strategi reformasi untuk memperkuat pelindungan indikasi geografis dan pengetahuan tradisional di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal melalui analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen internasional, serta literatur akademik mengenai pelindungan pengetahuan tradisional dan indikasi geografis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Basmati mengungkap kelemahan struktural TRIPS dalam melindungi pengetahuan tradisional dan varietas tanaman lokal. Kerangka hukum Indonesia juga masih terfragmentasi dan belum menyediakan pelindungan yang terintegrasi antara indikasi geografis, varietas tanaman, dan kekayaan intelektual komunal. Ketiadaan basis data nasional yang setara dengan Traditional Knowledge Digital Library melemahkan posisi Indonesia dalam menghadapi klaim pihak asing. Penelitian ini berkontribusi terhadap reformasi hukum berbasis komunitas, penguatan kelembagaan, dan diplomasi HAKI yang lebih proaktif untuk mencegah biopiracy serta memperkuat pelindungan atas kekayaan hayati dan budaya Indonesia. Rekomendasi penelitian yaitu pembangunan basis data pengetahuan tradisional, penguatan mekanisme indikasi geografis, peningkatan kapasitas komunitas produsen, dan optimalisasi diplomasi internasional guna mencegah praktik biopiracy dan memastikan pelindungan yang adil terhadap kekayaan hayati dan budaya Indonesia. Community-Based Geographical Indication and Traditional Knowledge Protection System in Indonesia: A Reflection on Basmati Biopiracy The biopiracy case involving Basmati rice by RiceTec Inc. demonstrates that the international intellectual property regime, particularly TRIPS, still provides space for multinational corporations to exploit the biological resources and traditional knowledge of developing countries. Indonesia, as a megabiodiversity country, faces similar vulnerabilities due to weak documentation, legal protection, and geographical indication diplomacy. This study aims to analyze the development and implications of the Basmati biopiracy case for the international IP law framework and to formulate reform strategies to strengthen the protection of geographical indications and traditional knowledge in Indonesia. The research employs a socio-legal approach through normative analysis of national legislation, international legal documents, and academic literature on traditional knowledge and geographical indications. The findings reveal that the Basmati case exposes structural weaknesses within TRIPS in protecting traditional knowledge and local plant varieties. Indonesia’s legal framework is also fragmented and has yet to provide integrated protection linking geographical indications, plant varieties, and communal intellectual property. The absence of a national database equivalent to the Traditional Knowledge Digital Library further weakens Indonesia’s position in responding to foreign claims. This study contributes to community-based legal reform, institutional strengthening, and more proactive IP diplomacy to prevent biopiracy and enhance the protection of Indonesia’s biological and cultural resources. The recommended strategies include developing a national traditional-knowledge database, strengthening geographical indication mechanisms, increasing the capacity of producer communities, and optimizing international diplomacy to prevent biopiracy and ensure equitable protection of Indonesia’s biodiversity and cultural heritage.