Kemiskinan masih menjadi tantangan struktural di desa-desa pedalaman Indonesia, termasuk Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) berupaya menanggulangi kemiskinan sekaligus menunaikan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi PKH di Desa Nanga Tekungai, meliputi pelaksanaan, mekanisme penyaluran, serta dampak ekonominya bagi masyarakat penerima manfaat (KPM). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu melalui wawancara mendalam kepada pendamping sosial, pelaksana program, serta keluarga penerima manfaat, dilengkapi dokumentasi kebijakan dan laporan pelaksanaan program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH di Desa Nanga Tekunga berjalan sesuai pedoman, namun masih terdapat kendala yang dihadapi, di antaranya: keterbatasan pemahaman sebagian penerima manfaat terhadap tujuan program, keterlambatan proses pencairan bantuan, serta intensitas pendampingan yang masih perlu. Meski demikian, PKH terbukti mampu meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta mulai mendorong kemandirian ekonomi. Implementasi PKH di desa ini secara nyata telah memenuhi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan menjadi instrumen penting perlindungan sosial di tingkat lokal Kesimpulannya, PKH memberikan dampak positif nyata dalam pengentasan kemiskinan di Desa Nanga Tekungai, meskipun masih memerlukan optimalisasi beberapa aspek teknis dan pemberdayaan penerima manfaat. Harapannya, penguatan kapasitas pendamping sosial dan peningkatan literasi masyarakat akan membuat program ini semakin efektif dalam kemiskinan secara berkelanjutan.Kata kunci: Implementasi, Program Keluarga Harapan, Penanggulangan Kemiskinan, Pasal 34 Ayat (1)