Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI PELAKSANAAN PELAYANAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR Diah Cintyadewi, Ayu; Gede Ari Rama, Bagus
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 9 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i9.3183-3190

Abstract

Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang rentan mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan mendapatkan keadilan. Persoalan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik, tetapi juga minimnya akses keadilan (access to justice). Asas equality before the law menghendaki adanya keadilan yang bisa didapatkan oleh semua orang secara sama tanpa memandang perbedaan. Setiap orang dihadapan hukum harus diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama tidak terkecuali hak memperoleh perlindungan hukum yang setara dan adil tanpa diskriminasi. Keterbatasan aksesibilitas dan ketidakadilan dalam pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang ini telah mengubah cara pandang penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas bahwa dalam UU ini penyandang disabilitas bukan lagi sebagai obyek hukum tetapi sudah menjadi subyek hukum Untuk itu yang menjadi permasalahan adalah 1. Apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengoptimalisasikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas? 2. Apa saja faktor penghambat dalam mengoptimalisasikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Denpasar?. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui apakah dari regulasi yang ada pelaksanaannya di masyarakat sudah optimal atau belum, dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas.