Penelitian ini mengkaji diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA, khususnya dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/Bta. Dugaan ini muncul karena pentingnya konsistensi pertimbangan hukum dalam perkara izin poligami, mengingat putusan hakim tidak hanya mencerminkan penerapan hukum positif, tetapi juga turut mempertimbangkan kondisi sosial dan keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bentuk-bentuk diskrepansi yang mungkin ditemukan dalam pertimbangan hakim saat memberikan putusan pengabulan izin poligami serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi adanya diskrepansi tersebut terhadap hasil putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi identifikasi terhadap bentuk-bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim dan pengaruh faktor-faktor diskrepansi terhadap putusan pengabulan izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap salinan putusan, wawancara dengan dua hakim, studi kepustakaan, serta observasi tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PA.Bta yaitu: 1) Bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim tidak ditemukan dalam putusan tersebut, karena seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan dan norma hukum yang relevan. Hakim menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai kebutuhan perkara. 2) Sebab-sebab pertimbangan seperti kondisi rumah tangga, bukti keterangan saksi, dan kemampuan suami secara ekonomi menjadi dasar utama dikabulkannya izin poligami. Hakim tidak bergantung pada keberadaan izin tertulis dari istri, melainkan menilai secara objektif sikap dan ketidakhadiran istri sebagai indikator penting. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak terdapat diskrepansi dalam putusan yang diteliti, dan pertimbangan hukum hakim telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.