Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DISTILASI EKSTRAKTIF PADA PEMISAHAN ASETON DAN METANOL Yansen Hartanto; Herry Santoso; Sandy Wijaya; Andrew Mardone
JURNAL INTEGRASI PROSES VOLUME 6 NOMOR 4 DESEMBER 2017
Publisher : JURNAL INTEGRASI PROSES

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1408.227 KB) | DOI: 10.36055/jip.v6i4.2505

Abstract

Distilasi merupakan proses pemisahan yang banyak digunakan pada industri kimia. Akan tetapi pemisahan ini tidak bisa digunakan untuk campuran azeotropik. Untuk memisahkan campuran ini distilasi harus dimodifikasi dengan penambahan komponen lain (entrainer) seperti distilasi azeotropik heterogen dan distilasi ekstraktif. Selain itu distilasi juga bisa dilakukan dengan menggunakan dua tekanan yang berbeda seandainya titik azeotrop dipengaruhi oleh tekanan. Pada penelitian ini digunakan campuran aseton dan metanol di mana kedua komponen ini banyak dijumpai pada industri kimia karena banyak digunakan sebagai pelarut. Distilasi yang dikaji pada penelitian ini yaitu distilasi ekstraktif dan entrainer yang digunakan yaitu air. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan variabel desain yang optimum seperti jumlah tahap kolom distilasi, lokasi umpan masuk dan lokasi entrainer masuk menggunakan Aspen Plus. Fungsi objektif yang diminimumkan yaitu penjumlahan biaya kapital dan biaya operasi yang dikenal dengan Total Annual Cost (TAC). Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa kondisi optimum diperoleh saat jumlah tahap kolom distilasi pertama sebesar 70, umpan masuk pada tahap ke-61, dan entrainer masuk pada tahap ke-30. Sedangkan desain optimum kolom distilasi kedua yaitu jumlah tahap 26 dan umpan masuk pada tahap ke-13.Kata Kunci: distilasi, azeotropik, entrainer, TAC. 
PERNIKAHAN DALAM MAHRAM MUSHAHARAH DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN BUAY PEMACA KABUPATEN OKU SELATAN Annisa Nurbaiti; M Tamudin; Sandy Wijaya
Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 2 (2021): Usroh
Publisher : Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.04 KB)

Abstract

Marriage in mahram mushaharah is a marriage that is prohibited in Islam according to the word of Allah SWT. in Qs.An-Nisa verse 23 about mahram muabbad which means people who are forbidden to be married forever. However, marriages in this mushaharah mahram are still found in Mekarjaya Village, Buaypemaca District, South OKU Regency. This research is a field research that is conducting interviews and direct observations of the object of research using a qualitative approach. And supported by primary and secondary data sources. All the data is arranged systematically and then a conclusion is drawn in relation to the problem under study. Marrying a stepdaughter is not allowed under Islamic law, if there has been dukhul with his biological mother, as in the opinion of the majority of scholars. Meanwhile, Ibn Hazm has another opinion, namely that it is permissible to marry a stepdaughter even though there has been dukhul as long as the stepchild is not under the care of his stepfather. As Ibn Hazm has stated in his book Al-Muhalla bil Atsar that the cause of kemahraman between the stepchild and his stepfather if it has fulfilled two absolute conditions simultaneously, namely dukhul and hujur. If one of them is not fulfilled, then it cannot be said to be a mahram. So that his stepdaughter is lawful for his stepfather to marry. As in the case that the researcher has encountered, the marriage of Tejo and Tiwi when viewed from Ibn Hazm's opinion is legally permissible. While the marriage of Yanto and Yuna is not allowed/forbidden, both according to the opinion of the majority of scholars and Ibn Hazm.
IZIN POLIGAMI: DISKREPANSI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IA Melody Lingua Franca; Muhammad Adil; Sandy Wijaya
Jurnal Humaniora dan Sosial Sains Vol. 2 No. 3 (2025)
Publisher : Pojok Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA, khususnya dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/Bta. Dugaan ini muncul karena pentingnya konsistensi pertimbangan hukum dalam perkara izin poligami, mengingat putusan hakim tidak hanya mencerminkan penerapan hukum positif, tetapi juga turut mempertimbangkan kondisi sosial dan keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bentuk-bentuk diskrepansi yang mungkin ditemukan dalam pertimbangan hakim saat memberikan putusan pengabulan izin poligami serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi adanya diskrepansi tersebut terhadap hasil putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi identifikasi terhadap bentuk-bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim dan pengaruh faktor-faktor diskrepansi terhadap putusan pengabulan izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap salinan putusan, wawancara dengan dua hakim, studi kepustakaan, serta observasi tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PA.Bta yaitu: 1) Bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim tidak ditemukan dalam putusan tersebut, karena seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan dan norma hukum yang relevan. Hakim menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai kebutuhan perkara. 2) Sebab-sebab pertimbangan seperti kondisi rumah tangga, bukti keterangan saksi, dan kemampuan suami secara ekonomi menjadi dasar utama dikabulkannya izin poligami. Hakim tidak bergantung pada keberadaan izin tertulis dari istri, melainkan menilai secara objektif sikap dan ketidakhadiran istri sebagai indikator penting. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak terdapat diskrepansi dalam putusan yang diteliti, dan pertimbangan hukum hakim telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.