Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRADISI BERUTANG DALAM MEMENUHI BIAYA PERKAWINAN SUKU TOLAKI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (STUDI DESA AMOSILU KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE) Herlinda, Iis; Halimang, Sitti; Nur, Jabal
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 3 No 1 (2021): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v3i1.2705

Abstract

Artikel ini membahas tentang tradisi berutang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten  Konawe).  Adapun  rumusan  masalah  yang  dikaji   yaitu Mengapa terjadi utang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, bagaimana Perspektif Maqasid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Yang bertujuan untuk mengetahui terjadinya utang dalam memenuhi biaya perkawinan dan untuk mengetahui  perpektif Maqashid al-syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Berdasarkan   hasil   penelitian   mengenai   tradisi   berutang   dalam   memenuhi   biaya Perkawinan  Suku  Tolaki  (1)  Ada  beberapa  alasan  masyarakat  suku  Tolaki  di  Desa Amosilu berutang untuk memenuhi biaya perkawinannya, yaitu karena tingginya biaya perkawinan, masyarakat merasa malu, ingin pesta mewah karena pernikahan ini sekali seumur hidup, rasa tanggung jawab sebagai orang tua. Disamping itu juga adat sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat suku Tolaki mulai dari proses pelamaran sampai dengan perkawinan  sehingga  dapat  berdampak dengan  kesulitan membayar  utang  sehingga berdampak berbohong demi menghindari penagih utang, serta timbulnya perselisihan dalam keluarga. (2) Perspektif Maqashid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan ada yang sesuai ada yang tidak. Dikatakan sesuai jika berutang itu tidak menyulikan karena membayar utang itu harus disegerakan, dan jika berutang dapat menyulitkan maka hal tersebut tidak sesuai dengan Maqashid Al-Syariah karena dalam rangka memelihara turunan perkawinan tidak boleh dipaksakan sehingga dengan utang yang dapat menimbulkan mudharat bagi pelaku utang yang tujuannya hanya karena malu dan mempertahankan harga diri maka hal tersebut tidak dibenarkan.