Wijaya, Rachmat Adi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JUAL BELI KONDOM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA APOTEK KIMIA FARMA WUA-WUA) Wijaya, Rachmat Adi; Idris, Muh.; Maguni, Wahyudin
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2847

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana mekanisme transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari. Penggunaan kondom sejatinya hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah bukan untuk pasangan yang belum sah. Selain dari pada penggunaanya yang dibatasi begitu pula dengan pemasaran atau penjualannya yang hanya untuk pasangan suami isteri yang sah. Namun seiring dengan berkembangnya pasar pada saat ini kondom bisa didapatkan dengan mudah karena dijual secara bebas di toko-toko kecil modern seperti minimarket dan bahkan di apotek sekalipun yang dalam penjualannya tidak memandang usia tua atau muda. Dalam penelitian fokus pada perkembangan isu perdagangan barang yang berupa alat kontrasepsi Kondom, dimana alat ini merupakan alat yang memiliki manfaat namun disisi lain dapat membuka pintu yang membawa masyarakat Indonesia kepada pelanggaran hukum islam. Hal ini sangat fatal karena itu diperlukannya penelitian lebih mendalam mengenai penjualan alat kontrasepsi berupa Kondom tersebut guna menciptakan lingkungan yang tentram dalam kehidupan bermasyarkat terutama bagi masyarakat muslim. Mekanisme penjualan alat kontrasepsi Kondom di Kimia Farma Wua-Wua  jauh dari syarat sah, dan rukun jual beli apalagi bila membawanya ke ranah  prinsip maqashidu Syari’ah. Penjualan alat kontrasepsi kondom di Kimia Farma Wua-Wua jika ditinjau dengan hukum islam tentu saja boleh namun dalam praktiknya dilapangan Kimia Farma Wua-Wua haruslah sesuai dengan prinsip maqashidu Syari’ah dalam hal  ini asas al-dharuriyaat al-khamsah ( lima hal yang sangat penting ) yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.