Asap, Sri Wahyuni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN IBADAH HAJI MELALUI HUTANG SUKU BUGIS (STUDI KASUS DI DESA IWOI MENDORO KECAMATAN BASALA KABUPATEN KONAWE SELATAN) Asap, Sri Wahyuni; Ipandang, Ipandang; Sakkirang, Sriwaty
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2849

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembiayaan ibadah haji melalui hutang (studi kasus di Desa Iwoi Mendoro). Kajiannya adalah bagaimana fenomena pembiayaan ibadah haji di Desa Iwoi Mendoro dan bagaimana tinjauan h Haji merupakan salah satu rukun Islam yan g wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang memenuhi beberapa persyaratan berhaji, yakni; merdeka, baliqh, berakal, serta mempunyai istita’ah (kemampuan). Kewajiban tersebut hanya sekali dalam seumur hidup.ukum Islam terhadap pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro. Ibadah haji merupakan perjalanan jasmani dan rohani seorang muslim. Secara jasmani, mereka akan melakukan perjalanan jauh yang melelahkan sehingga membutuhkan kekuatan fisik dan materi yang baik, sedangkan secara ruhani mereka akan mensucikan diri di hadapan Allah SWT.Pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro bervariasi diantaranya yaitu warga desa Iwoi Mendoro melaksanakan ibadah haji semata-mata karena perintah Allah, dan menganggap bahwa ibadah haji merupakan ibadah untuk menyempurnakan agama yaitu agama Islam. Adapun diantara mereka beranggapan bahwa melaksanakan ibadah haji dapat menaikan status sosial di dalam lingkungan masyarakat, dengan melaksanakan ibadah haji maka akan lebih dihormati atau dihargai dibanding orang yang belum melaksanakannya. Dalam tinjauan hukum Islam berhaji melalui hutang dibolehkan jika yang berhutang memiliki jaminan untuk melunasi hutangnya, dan jika seseorang yang berhutang untuk melaksanakan ibadah dan tidak memiliki jaminan sama sekali dalam artian kebutuhan sehari-harinya pun tidak tercukupi disertai niat yang hanya untuk pamer (riya) agar mendapatkan pujian dari masyarakat maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah tidak menyulitkan hambanya dalam beribadah, maka dalam hal ini ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik fisik maupun financial.