Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Perlindungan Hukum Terhadap Produk Suku Cadang (Sparepart) Motor: Studi Kasus di Pasar Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Jakarta Barat Panjoi, Alfrianus; Agustanti, Rosalia Dika
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 1 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i1.1952

Abstract

Penelitian berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Perlindungan Hukum terhadap Produk Suku Cadang (Sparepart) Motor: Studi Kasus di Pasar Kebun Jeruk, Jakarta Barat” ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek suku cadang di tingkat pedagang kecil serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Masalah ini penting karena masih maraknya peredaran produk tiruan di pasar tradisional yang merugikan produsen asli dan konsumen. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan kajian normatif terhadap UU No. 20 Tahun 2016 dan data lapangan melalui observasi serta wawancara. Data primer diperoleh dari 40 responden (pedagang, aparat penegak hukum, dan pihak terkait), sedangkan data sekunder dari peraturan, literatur, dan jurnal. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, observasi, dan wawancara mendalam, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan dukungan data kuantitatif sederhana. Hasil penelitian menunjukkan implementasi UU tersebut belum efektif. Sebanyak 72,5% pedagang tidak memahami isi undang-undang, 65% tidak mengetahui sanksi hukum, dan 60% masih menjual produk tiruan. Hanya 15% yang pernah mengikuti sosialisasi, dan 17,5% pernah diperiksa aparat, menandakan lemahnya pengawasan. Namun, 70% pedagang bersedia berhenti menjual produk tiruan bila diberi pembinaan dan akses distribusi resmi. Tingkat efektivitas pelaksanaan UU hanya sekitar 34% (kategori rendah). Faktor utama penghambat adalah kurangnya edukasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan tekanan ekonomi. Penelitian menegaskan perlunya pendekatan persuasif dan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, serta pelaku usaha agar perlindungan merek berjalan optimal dan partisipatif.