Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENAFSIRAN KATA “PENGGUNA” DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2024/PN NIAGA JKT.PST Grace Paladan; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/gs1ta931

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah penafsiran hakim terhadap kata pengguna dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat serta mengkaji implikasi multitafsir terhadap kepastian hukum dalam perlindungan hak cipta. Permasalahan muncul karena UUHC tidak memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dimaksud sebagai pengguna dalam konteks penggunaan secara komersial sehingga menimbulkan multitafsir. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis kasus (case approach) untuk menelaah ketentuan UUHC, PP No. 56 Tahun 2021, hingga ke tataran Permenkum No. 27 Tahun 2025 sebagai bentuk perkembangan regulasi berkenaan dengan tata kelola royalti untuk komposisi musik dan lagu. Hasil kajian menunjukan bahwa makna pengguna secara komersial dalam kasus ini menimbulkan multitafsir sehingga berisiko disalahgunakan dalam menafsirkan kasus-kasus sejenis dan menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten di masa depan. Melalui Permenkum No. 27 Tahun 2025, pemerintah kemudian menegaskan kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya musik maupun lagu pada fasilitas umum yang bertujuan komersial merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara atau pemilik lokasi usaha, sehingga diharapkan dapat mengembalikan prinsip kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta.