Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas kemanusiaan dan asas non-diskriminasi diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus utama penelitian terletak pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan terkait lainnya yang menegaskan komitmen negara dalam menjamin perlindungan korban perdagangan orang. Penelitian ini tidak hanya menelaah norma yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengkaji sejauh mana norma tersebut mampu memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang, tidak hanya terkait dengan kurangnya pendampingan lanjutan, tetapi juga menyangkut belum adanya mekanisme yang jelas dan terpadu mengenai pemulihan korban secara berkelanjutan, keterjaminan hak atas restitusi dan kompensasi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi dalam memastikan pemulihan psikologis, psikososial, dan ekonomi korban secara menyeluruh. Maka dari itu, negara perlu melakukan reorientasi kebijakan hukum yang mendasar menuju sistem perlindungan korban yang secara eksplisit berbasis hak asasi manusia dan berpusat pada korban.