Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL SEBAGAI DASAR TUNTUTAN KERUGIAN KEPADA PERSEROAN DALAM PERKARA WANPRESTASI Rai Krisna Justisia; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/wz75xs06

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih serta menjawab pertanyaan atas permasalahan serta implikasi dari terjadinya Wanprestasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan menerapkan Prinsip Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini mendalami pengertian dan keberadaan prinsip Piercing the Corporate Veil dalam kaitanya dengan gugatan cidera janji (wanprestasi) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika gugatan atas dasar cidera janji (wanprestasi) digabungkan dengan gugtaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) melalui prinsip Piercing the Corporate Veil. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang ada baik melalui pendekatan produk hukum yang ada, pendekatan analsis, dan pendekatan konseptual yang ditemukan hasil bahwa gugatan atas dasar wanprestasi didasarkan atas ketentuan Pasal 1324 KUHPer jo. 1328 KUHPer, sedangkan tuntutan atas adanya Piercing the Corporate Veil adalah merupakan bentuk dari perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer. Gugatan atas dasar wanprestasi tidak dapat digabungkan dengan tuntutan hak atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas dasar prinsip Piercing the Corporate Veil, karena melanggar ketentuan beracara sesuai dengan doktrin hukum dan yurisprudensi. Apabila gugatan atas dasar cidera janji (wanprestasi) digabungkan dengan tuntutan hak atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan prinsip Piercing the Corporate Veil, maka gugatan tersebut dapat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.