Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPERASI TANGKAP TANGAN BERDASARKAN PASAL 75 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Afifah Ajeng Widyanisa; Devi Marlita Martana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/gvp6ym88

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) memahami dan menelaah apakah teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) dapat dikatakan sebagai bentuk operasi tangkap tangan, serta (2) mengidentifikasi parameter keabsahan operasi tangkap tangan yang dilakukan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan jika dirujuk pada ketentuan UU 35/2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan norma hukum dan studi pustaka. Data-data yang digunakan mencakup sumber hukum utama berupa undang-undang dan peraturan terkait, serta sumber hukum pendukung berupa jurnal, buku, dan artikel. Pengolahan data ditempuh secara kualitatif dengan metode analitis dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan apabila memenuhi unsur tertangkap tangan dalam KUHAP. Keabsahan operasi tangkap tangan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan ditentukan dengan adanya legalitas formal, pelaksana yang berwenang, tujuan hukum yang jelas, serta tidak melanggar asas-asas hukum pidana seperti legalitas, tiada pidana tanpa kesalahan, dan praduga tak bersalah. Terdapat konflik antar norma pada ketentuan Pasal 79 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP yang kemudian diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali sehingga operasi tangkap tangan dengan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan harus tetap tunduk pada ketentuan Pasal 79 UU 35/2009 tentang Narkotika.