Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM TANAH HAK MILIK PERSEORANGAN PADA RADIUS KESUCIAN PURA PASCA KEPUTUSAN BHISAMA KESUCIAN PURA I Putu Agus Santia Wibawa; I Gede Perdana Yoga
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/awdqpk87

Abstract

Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk melakukan kajian terhadap kedudukan dan kekuatan mengikat Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 mengenai Bhisama Kesucian Pura (selanjutnya disebut sebagai Bhisama Kesucian Pura) dalam sudut pandang hukum positif dan mengkaji implikasi hukum tanah hak milik perseorangan pada radius kesucian pura. Dengan disahkan dan berlakunya Bhisama Kesucian Pura menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan batasan pemanfaatan tanah di sekitar kawasan atau radius kesucian pura yang secara administratif telah memiliki hak milik perseorangan atas tanah. Studi ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis melalui perspektif perundang-undangan serta perspektif konseptual, dengan menggunakan teknik pengkajian bahan hukum bersifat kualitatif sebagai instrumen utama. Penelitian ini mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dinyatakan bahwa Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” dan berdasarkan Penetapan Huruf B Umum angka 4 Bhisama Kesucian Pura menyatakan “bahwa radius kesucian pura (daerah kekeran) hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan Hindu…, akibatnya, pemilik lahan dalam zona kesucian pura tidak memperoleh manfaat atau hasil apapun dari hak atas tanah yang seharusnya menjadi haknya, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria. Berkaitan dengan hal ini, terdapat konflik norma hukum antara Pasal 6 UUPA dan Bhisama Kesucian Pura dengan Pasal 9 ayat (2) UUPA. Pemecahan persoalan mengenai konsekuensi hukum terhadap tanah hak milik perseorangan yang berada dalam radius kesucian pura tidak dapat hanya disandarkan pada pengaturan UUPA maupun Bhisama Kesucian Pura semata, melainkan juga memerlukan penerapan berbagai teknik penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Pendekatan interpretatif ini diperlukan untuk menghasilkan keselarasan antara ketentuan hukum adat khususnya norma-norma kesucian pura dengan hukum positif nasional, Oleh karena itu, terwujud integrasi norma hukum yang secara efektif memastikan stabilitas kepastian hukum serta menghormati prinsip-prinsip adat yang masih berlaku dalam komunitas sosial.