Perkembangan pada teknologi digital telah memberikan kemudahan di berbagai bidang, termasuk bidang investasi berbasis teknologi seperti robot trading. Namun, kemajuan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biasanya dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan kedok investasi, seperti kasus robot trading Fahrenheit yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis perlindungan hukum perdata bagi investor yang telah menjadi korban investasi ilegal berbasis teknologi, serta mengevaluasi tanggung jawab pelaku berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata. Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata bagi investor dapat ditempuh melalui upaya hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana pelaku dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan ilegal dan tidak berizin. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut mengalami hambatan, misalnya kesulitan pembuktian yang diakibatkan oleh penggunaan sistem digital dan regulasi yang belum siap mengatur investasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan regulasi dan penguatan sistem perlindungan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi investor di era digital.