Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA LISAN MELALUI MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Ida Ayu Dyv Darmani; I Made Dedy Priyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/r093qq02

Abstract

Hubungan kerja antara pelaku usaha dan pekerja pada hakikatnya melahirkan hak dan kewajiban yang mutlak bagi para pihaknya. Dalam praktiknya, terutama pada sektor informal, hubungan kerja banyak dibangun melalui perjanjian kerja lisan, yang tetap sah sepanjang terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang termaktub melalui Pasal 1320 KUHPerdata serta Pasal 52 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum perjanjian kerja lisan serta karakteristik dan mekanisme penyelesaian perselisihan hak yang muncul akibat pelanggaran hak pekerja yang ada di hubungan kerja dari perjanjian kerja lisan. Metode penelitian hukum normatif direalisasikan oleh penulis didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa negara hadir secara aktif dalam hubungan kerja untuk melindungi pekerja sebagai pihak yang berada dalam posisi subordinatif, sehingga pelanggaran kewajiban pelaku usaha tidak dikualifikasikan sebagai wanprestasi, melainkan sebagai perselisihan hak yang tunduk pada rezim penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal jalur non-litigasi atau luar pengadilan, penyelesaian perselisihan hak hanya dapat ditempuh melalui perundingan bipartit dan mediasi. Jika kedua tahap tersebut gagal, sengketa dilanjutkan ke PHI. Pembuktian kasus perjanjian kerja lisan menjadi lebih sulit karena tidak adanya dokumen tertulis, sehingga sangat bergantung pada keterangan saksi dan persangkaan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun secara hukum perjanjian kerja lisan diakui, perjanjian tertulis tetap jauh lebih direkomendasikan guna menjadikan penjaminan hukum yang lebih optimal bagi pekerja.